Asahan-Fitra Simangunsong (21) warga Simpang Tiga Lemang Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat Asahan ini ditangkap polisi usai membongkar toko Bazar Collection, Jl Perintis Kemerdekaan, Dusun XIX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat milik Amri Panjaitan (44) warga Dusun B, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat.

Sementara teman pelaku berinsial As masih dalam buronan polisi. Selain menangkap pelaku, tim reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 potong celana jeans berbagai merk, 1 potong kaos, 1 buah goni plastik, 1 buah mini gas / alat las untuk membakar dinding seng, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas ring, 1 buah kunci ring yang sudah di modifikasi, 1 unit HP Nokia dan 1 buah tas sandang warrna hijau lumut.

Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi Kamis (29/6) membenarkan penangkapan Fitra Simangunsong pelaku pembongkaran toko Bazar Collection.

Pelaku ditangkap petugas karena mendapat laporan masyarakat kalau Simangunsong ini mau menjual celana jeans dan baju kaos. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung turun kelokasi dan menangkap pelaku.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan barang curian tersebut ternyata disimpan pelaku di rumah temannya di Tanjung Balai dengan alasan menitipkan sementara.

Pelaku saat diintrogasi petugas mengaku bahwa benar ada mengambil barang-barang dagangan dari Toko Bazar Collection dengan seorang rekannya bernama As (DPO). Keduanya masuk ke toko tersebut dengan cara membongkar dinding seng menggunakan alat las

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil barang-barang dagangan milik korbannya dengan memikul ke Jalan Pasar Benteng dan membawanya dengan menumpang becak motor sewaan yang melintas.

"Barang-barang hasil curian tersebut lalu dititipkan ke rumah temannya di Tanjung Balai dengan alasan untuk menitipkan sementara. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna keperluan pemeriksaan,"jelas Kapolsek.