MEDAN - Personel Satuan Sabhara yang bertugas di piket penjagaan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan dua warga Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/6/2017.  Keduanya diamankan polisi usai kedapatan menyelipkan narkotika jenis sabu di dalam makanan dan pasta gigi saat hendak menjenguk rekannya yang mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Akibatnya, pelaku Tri Hartono (20) dan Fajar (21) harus satu sel dengan rekannya. 

Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan (Satres - Narkoba) Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua pria yang diserahkan petugas piket. 

"Benar, keduanya diserahkan petugas piket karena kedapatan akan menyelundupkan tiga paket sabu ke dalam RTP," kata Ganda. 

Ganda menyebutkan, untuk mengelabui petugas, paket sabu beserta kaca pirek dimasukkan pelaku ke dalam indomie dan pasta gigi.

"Akan tetapi, petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, (kemudian) mendapati paket sabu saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku," sebutnya. 

Selanjutnya, Ganda menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Sementara itu, tersangka sendiri hanya memilih bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam RTP Polrestabes Medan. 

Pantauan di Mapolrestabes Medan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita tiga klip kecil sabu, mancis, kaca pirek dua unit telepon genggam, uang tunai 31 ribu rupiah dan Honda Beat plat BK 3948 AAI sebagai barang bukti.