MEDAN-Ternyata dua sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditembak personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur sewaktu pengembangan kasus di Jalan Sei Mencirim Medan menjual barang hasil kejahatannya kepada oknum TNI.

Hal tersebut diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua curanmor itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya kepada oknum TNI," kata Kepala Kepolisian (Kapolsek) Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat, (30/6/2017).

Begitupun, Hendra menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersangka yang menyebutkan penadah barang hasil kejahatannya merupakan oknum TNI. "Pengakuan tersangka, salah satunya merupakan resdivis atas kasus yang sama, mereka menjual hasil kejahatannya kepada oknum TNI. Saat ini, kita sedang mendalami itu," jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini menerangkan, dari para pelaku yang telah beraksi sebanyak 17 kali ini, petugas menyita satu unit sepeda motor, digunakam untuk beraksi, kunci letter T dan baju yang dibeli dari hasil curanmor sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, kata Hendra, kedua tersangka, Fendri Maruli Tua Siregar (37) penduduk Jalan Sei Mencirim dan Suparman Tanjung (45) warga Jalan Darussalam Medan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka yang tampak merintih kesakitan akibat luka tembak pada bagian kakinya itu tidak bersedia menjawab ketika ditanya seputar aksi nekatnya. Keduanya hanya memilih bungkam seribu bahasa.