MEDAN-Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru meringkus dua sindikat pemcurian kendaraan bermotor yang telah belasan kali beraksi di wilayah hukumnya.

Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku, terpaksa 'dihadiahi' timah panas oleh petugas karena melawan saat berupaya melarikan diri.

Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Medan Baru, Jumat, (30/6/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Fendri Maruli Tua Siregar (37) pendusuk Jalan Sei Mencirim dan Suparman Tanjung (45) warga Jalan Darussalam Medan.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan resedivis tersebut. "Benar, salah seorang di antaranya merupakan resedivis atas kasus yang sama. Keduanya ditangkap dari lokasi terpisah," kata Kompol Hendra.

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini menerangkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Dra Asnia Relfrida Tambun (50) yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka sesuai bukti laporan nomor : LP/715 / V /2017 SU Polrestabes Medan/sektor Medan Baru.

"Petugas yang menirima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," terang Hendra.

Akan tetapi, Hendra mengungkapkan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur sewaktu pengembangan kasus. "Saat pengembangan kasus, kedua tersangka melawan petugas saat berupaya melarikan diri di Jalan Sei Mencirim Medan," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.

Selain itu, Hendra menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sindikat curanmor ini, termasuk menangkap penadahnya. "Saat ini kita tengah melakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang hasil kejahatan para tersangka. Sebab, para pelaku sedikitnya telah beraksi sebanyak 17 kali," tambahnya.

Sebagai barang bukti, kata Hendra, petugas menyita satu unit sepeda motor, kunci letter T dan baju yang dibeli dari uang hasil kejahatan

Pantauan di Mapolsek Medan Baru, kedua tersangka yang tampak merintih kesakitan akibat luka tembak pada bagian kakinya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Medan Baru. Tidak hanya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.