MEDAN-Aparat Kepolisian memulangkan 11 orang saksi yang sempat diamankan Densus 88 Antiteror terkait kasus penyerangan di Markas Komando Polda Sumut. Pemulangan saksi dilakukan pada Rabu, 28 Juni 2017.

Para saksi itu yakni, istri dari pelaku Syawaludin Pakpahan yakni Masni Wanita Damanik bersama tiga orang anaknya. Kemudian orang tua dari Ardial Ramadhan, seorang petugas SPBU dan Brigadir E Ginting, dua orang pemilik percetakan dan dua karyawan percetakan.

"Kami juga sudah mengembalikan para saksi kepada keluarganya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Sumut, Rabu malam.

Para saksi dimintai keterangan untuk mendalami penyidikan kasus teror di Mapolda Sumut yang dilakukan oleh dua terduga teroris tersebut yakni, Ardial Ramadhan dan Syawaludin Pakpahan. Pemeriksaan 11 orang saksi itu menurut Rina sudah dilakukan rampung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam kasus penyerangan pos jaga 3 Polda Sumatera Utara," katanya.

Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus penyerangan anggota Polri yang menewaskan Ipda Anumerta Martua Sigalingging sudah diboyong ke Jakarta untuk proses hukum dan penyidikan selanjutnya. 

Aparat Kepolisian sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni Ardial Ramadhan, Syawaludin Pakpahan, Hendry Pratama alias Boboy dan Firmansyah Putra Yudi. Ardial diketahui tewas di lokasi teror.