MEDAN-Setelah ditolak dimakamkan oleh warga di lokasi pekuburan muslim di lokasi kediaman orangtuanya, Jalan Makmur, Dusun V, Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deliserdang, akhirnya jenazah Ardial Ramadhan pelaku penikaman personel Yanma Polda Sumut hingga meninggal dunia dikebumikan di pemakaman muslim, Jalan Kemiri I Simpang Limun Medan.

Akan tetapi, warga dan pengurus Pekuburan mengaku tidak mengetahui kalau yang dimakamkan itu adalah Ardial Ramadhana, salah satu terduga teroris yang menyerang pos jaga Mapoldasu.

"Kami enggak tahu kalau itu jenazah pelaku. Kepling yang ngurus pemakamam enggak ngasih tau. Tapi waktu datang ambulans membawa jenazah memang ramai polisi," kata Ihsan, Sekretaris Pekuburan Muslim kepada GoSumut.

Ia menuturkan, dirinya dihubungi Kepling setempat bernama Zul sehari sebelum pemakaman. "Kepling Zul memberitahukan kalau ada jenazah yang akan dikuburkan satu liang dengan kakeknya yang telah lama dimakamkan di pekuburan tersebut," tuturnya.

Disebutkannya, dirinya mengetahui jasad tersebut adalah pelaku penyerangan Mapolda Sumut yang ditembak mati personel Brimob pada Minggu, (25/6/2017) dari seorang personel kepolisian yang turut melakukan pengawalan jenazah.

"Ada polisi yang saya kenal ikut melakukan pengawalan jenazah. Dari dia saya mengetahui bahwa yang dikuburkan satu liang dengan kakeknya itu adalah jasad pelaku penyerangan," sebut Ihsan.

Sementara itu, rekan Ihsan bernama Syahrial mengungkapkan, ditutupinya informasi pemakaman Ardial ditengarai untuk menghindari perhatian warga dan awak media, termasuk menghindari penolakan sebelumnya.

"Kasihan juga dia. Harusnya sudahlah, urusannya di dunia sudah selesai," ungkap Syahrial.

Sebelumnya, jenazah Ardial Ramadhana ditolak oleh warga di kediaman orangtuanya di Jalan Makmur, Dusun V, Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deliserdang.

Aksi penolakan tersebut dilakukan warga dengan memblokir jalan masuk ke rumah orangtua almarhum di Gang Dahlia 33. Warga yang jumlahnya puluhan juga memasang spanduk bertuliskan penolakan kedatangan jenazah ke rumah orangtuanya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Satu orang tersangka baru adalah Firmansyah Putra Yudi (32). Dia ikut merencanakan serangan bersama tersangka lainnya.

Tiga tersangka lainnya yakni Syawaluddin Pakpahan (43), Ardial Ramadhana dan Boboy (17). Nama terakhir berperan memantau pos jaga pada saat penyerangan.