MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) mengamankan lima orang anak-anak yang melakukan pelemparan terhadap kereta api saat sedang melintas. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar mengatakan, kelima anak-anak itu, kata diamankan dari lokasi berbeda.


“Para pelaku pelemparan diamankan tim petugas pengamanan dari internal dan eksternal pada Kamis 22 Juni 2017 di lintas Stasiun Tebing Tinggi dan Stasiun Dolok Merangir lintas Medan-Siantar,” kata Ilud Siregar.

Kereta api yang dilempari itu adalah KA U54 Sri Bilah Utama relasi Medan-Rantau Prapat dan KA U53 Sri Bilah relasi Rantau Prapat-Medan dan KA U58 Siantar Expres. Dijelaskan Ilud Siregar, akibat pelemparan tersebut menyebabkan retaknya kaca Kereta Pembangkit KA U58 Siantar Expres serta mengenai bodi KA U54 dan KA U53 Sri Bilah.

Para pelaku pelemparan diamankan setelah tim petugas keamanan dari Internal bersama PAM Eksternal Stasiun Tebing Tinggi mendapat laporan dan langsung menuju TKP di KM 80+100 sinyal masuk Stasiun Tebing Tinggi.

“Petugas melihat langsung di TKP para pelaku yg sedang melempari KA U53 Sri Bilah Utama tujuan Rantau Prapat-Medan yang tadinya selisih dengan KA U54 di Stasiun Tebing Tinggi,” beber Ilud.

Demikian juga dengan pelemparan KA U58 Siantar Expres. Pelemparan terjadi pukul 17.40 Wib di KM 27+100 sinyal masuk Stasiun Dolok Merangir petak jalan Stasiun Bajalinggei-Stasiun Dolok Merangir Lintas Medan-Siantar yang mengakibatkan kaca Kereta Pembangkit retak. Namun tidak ada menimbulkan korban.

“Petugas yang menerima laporan tersebut, langsung menuju TKP dan berhasil menemukan pelaku. Lalu, membawanya ke Stasiun Dolok Merangir untuk dipanggil orang tua, agar mempertanggung jawabkan pecahnya kaca Kereta Pembangkit.

Selanjutnya, para orang tua pelaku pelemparan dipanggil dan dibuat surat pernyataan agar orang tua pelaku melakukan pembinaan terhadap anaknya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Apabila di kemudian hari melakukan perbuatan yang sama bersedia untuk dituntut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia mengganti biaya kerusakan kaca Kereta Pembangkit,” tandas Ilud.