ASAHAN - Sahat Sinaga (39) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur ini ditangkap Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan. Pelaku diamankan karena terlibat mengoplos tabung gas elpiji 3 kg menjadi tabung gas 12 kg. Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara S.IK melalui Kanit Ekonomi Ipda Agus Setyawan S.IK dikonfirmasi Jumat (23/6/2017) di ruangannya menerangkan, pelaku diringkus berdasarkan laporan warga sekaligus menindaklanjuti ST Kapolda Sumut Nomor: ST/583/V/2017 tentang antisipasi kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan bahan pokok serta barang strategis pada bulan ramadhan dan hari raya idul fitri.

“Kita sudah dapat info seminggu sebelumnya. Namun sayang pas kita gerebek pagi tadi, satu pelaku berhasil kabur. Pelaku ini (Sinaga, red) cuma membantu dan penyedia lokasi. Kalo yang ngoplos pelaku yang kabur. Orang ini mengoplos gas dari tabung 3 kilo bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi,” terang Agus.

Dari lokasi rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 145 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 56 tabung gas Lpg 3 kg kosong, 34 tabung gas lpg ukuran 12 kg, 8 tabung gas lpg 12 kg kosong, 14 buah besi kuningan (alat oplos), 14 buah paku besi kuningan (alat oplos), sebuah kunci 12, 2 buah tang jepit, sebuah timbangan duduk, sebuah plastik yg berisikan plastik penutup gas, karet tabung gas dan satu unit mobil daihatsu grand max pick up BK 9495 CY.

“Pelaku ini kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 53 huruf c UU No.22 thn 2001 tentang Migas jo pasal 480 KUHP. Kasusnya akan kita kembangkan dan memburu pelaku yang kabur,” ujarnya.