MEDAN - Penyidik kepolisian dari Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan Menejer Freedom Club Tongam Siregar sebagai tersangka karena terbukti mengantongi narkotika jenis ekstasi. Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Nurfallah mengatakan, atas kepemilikan barang haram itu, maka kasus Tongam Siregar akan diserahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses secara hukum.

"Iya, manajernya dikenakan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki 4 butir pil ekstasi serta uang hasil penjualan narkotika senilai Rp600 ribu," ungkap Nurfallah kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).

Selain itu, Tongam juga bisa dijerat pasal lainnya bila terbukti mengkoordinir mucikari penyedia wanita tuna susila (WTS) di tempat hiburan yang dikelolanya.

"Masih kita selidiki," ujarnya.

Terungkapnya kepemilikan pil ekstasi dan dugaan kasus prostitusi terselubung ini berawal ketika Subdit IV/ Renakta Polda Sumut melakukan penggrebekan di Freedom Club, Jalan Kumango, Medan, Rabu (21/6/2017) dinihari.

Penggrebekan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor: Sprin/1381/VI/2017 dalam rangka menertibkan tempat hiburan malam selama Operasi Ramadniya Toba 2017 yang menyalahi Perda Pemko Medan.

Nurfallah mengatakan dalam penggrebekan itu petugas berhasil mengamankan 19 karyawan dan 34 pengunjung termasuk di antaranya wanita tuna susila (WTS).

"Setelah dapat info dari masyarakat bahwa tempat hiburan itu beroperasi hingga di atas jam 01.00 wib," kata Nurfallah.

Polda juga masih mencari keberadaan pemilik Freedom Club yang tetap mengoperasikan usaha hiburannya di bulan Ramadhan. Sedangkan untuk karyawan dan pengunjung akan kita pulangkan setelah terlebih dahulu kita beri pembinaan.

"Uang senilai Rp2,3 juta dan satu eksemplar bill pembayaran KTV untuk tanggal 20 dan 21 Juni 2017 disita dari meja kasir," sebutnya.

Nurfallah mengimbau kepada seluruh pengusahan hiburan malam untuk tetap mematuhi Perda yang dikeluarkan Pemko Medan terkait izin pengoperasian selama bulan Ramadan 1438 Hijriah.