MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Satres-Narkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga karena diduga terlibat mengedakan narkotika jenis ganja. Bersama ibu rumah tangga yang diketahui berinisial TN (33) itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial BES (41).

Dari kedua pasutri yang berdomisili di Jalan Langgar, Kecamatan Medan Area ini, petugas menyita tiga kilogram ganja kering siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih melalui Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto yang dikonfirmasi GoSumut, Selasa (20/6/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Benar. Barang buktinya ganja dengan total tiga kikogram," kata Yudi.

Diterangkannya, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan warga, kemudian kita melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," terang mantan Kapolsek Medan Area ini.

Setelah diamankan, Yudi menyebutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus berlebaran di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang - undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.