MEDAN - Gara-gara menipu rekan bisnis, Awan Setiawan (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus meringkuk ke sel tahanan Mapolsek Sunggal. Ini terjadi karena pelaku tak kunjung mengembalikan uang dari ratusan bebek yang dikembalikan Sugiato (korban_RED) kepada pelaku. Ikhwal peristiwa ini terjadi ketika Sugiato (57) penduduk Jalan Adil No. 22, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, melaporkan rekan bisnisnya, Awan Setiawan ke Polsek Sunggal. Pasalnya, bisnis ternak bebek yang ditawarkan pelaku berujung dengan kasus penipuan dan penggelapan, hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Penipuan itu berawal ketika pelaku menawarkan 500 ekor bebek untuk berbisnis. Singkat cerita, korban dikirimi 500 ekor bebek. Akan tetapi sehari kemudian 50 ekor bebeknya mati. Terus kejadian tersebut berulang hingga akhirnya korban memulangkan bebek dan meminta uangnya kembali.

Kedua belah pihakpun setuju. Akan tetapi, meskipun pelaku sudah menjual kembali bebek yang dipulangkan korban, Awan tak kunjung mengembalikan uang seperti yang sudah mereka sepakati.

"Korban menghubungi pelaku karena bebek yang dibeli korban sebanyak 500 ekor, 100 ekor mati mendadak tanpa sebab. Sehingga, korban meminta ganti kerugian kepada pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin(19/6/2017).

"Akan tetapi, bukan malah mengembalikan uang korban, pelaku malah menghilang hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sunggal," timpal mantan Kapolsek Delitua ini.

Daniel mengungkapkan, petugas yang menerima laporan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

"Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah," ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka harus berlebaran di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Ia didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.