MEDAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin produk empat mie instan asal Korea yakni U-Dong, Shin Ramyun Black, Kimchi, dan Yeul Ramen disebut positif mengandung babi. Mie Instan Korea ini juga beredar di berbagai supermarket di Kota Medan.
Usai Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku telah mengetahui hal tersebut.

Pagi tadi, ia juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Saya sudah instruksikan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan untuk berkoordinasi dengan BPOM," ucapnya kepada Tribun, Senin (19/6/2017).

Kedua dinas tersebut diperintahkan untuk mengawasi seluruh supermarket di Kota Medan.

"Saya perintahkan, kalau ada ditemukan langsung tarik," ucapnya mengakhiri.