MEDAN - Polsek Patumbak melakukan pemusnahan barang bukti 20 kilogram narkotika jenis daun ganja kering, dengan cara dibakar di depan halaman Mapolsek Patumbak, Senin (19/6/2017).
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaedi melaui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnady dalam keterangan persnya mengatakan, daun ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus narkotika dengan tersangka Suryani Idris (50), warga Lueng-I Desa Paya Demam, Kecamatan Sungai Ulim Kabupaten, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam.

Selain Kanit Reskrim, pemusnahan juga dilakukan bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Muspika Kecamatan Medan Amplas, unsur TNI, dan penasehat hukum tersangka.

"Pemusnahan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti, sesuai ketentuan undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika," ujar Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Suryani di tangkap pihak kepolisian Sektor Patumbak pada Minggu (7/5/2017) lalu sekira pukul 09.30 WIB di depan halte bus, Jalan Sisingamangaraja KM 8.5 Medan Amplas, setelah sebelumnya Polsek Patumbak mendapat informasi dari informan tentang adanya narkotika jenis daun ganja dari Provinsi NAD, hendak dibawa dan diedarkan ke Sumatera Barat.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkotika dengan dalih butuh uang untuk biaya perobatan suaminya yang sakit keras di kampung halamannya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.