MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkotika (Sat-Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar Medan meringkus seorang mahasiswa yang mengedarkan narkoba jenis sabu, pil happy five dan ganja dari Jalan Sei Babolon No. 24 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, Senin (19/6/2017), tersangka berinisial MIS diketahui merupakan salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan.

Sebagai barang bukti, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ‎sabu 0,50 gram, 6,5 gram ‎ganja kering, dan ‎H5 (happy five) 30 butir.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Yudi Frianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermul‎a dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan," kata Yudi.

Mantan Kapolsek Medan Area ini menjelaskan, petugas yang melakukan penyergapan terhadap pria yang diduga pengedar narkoba itu mendapati sejumlah barang bukti narkotika senilai puluhan juta rupiah.

Yudi menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkonsenttasi untuk mengungkap jaringan narkoba mahasiswa berbadan tambun tersebut.

Sementara itu, tersangka hanya diam seribu bahasa ketika ditanya seputar aksi nekatnya mengedarkan barang haram tersebut.

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan sementara Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.