MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap pelaku pencurian terhadap korbannya dengan modus berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook. Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Informasi dihimpun di kepolisian, pelaku diketahui bernama, Agus Supriono Simatupang (25) warga Jalan Limau Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Aksi pencurian dilakukan pelaku berawal dari perkenalannya melalui medsos dengan korban, Hafsah br Hasibuan ketika berada di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (20/4/207) sekira pukul 16.00.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berkenalan melalui medsos Facebook. Selanjutnya pelaku dan korban janjian ketemu dan jalan-jalan ke Berastagi dengan menggunakan mobil.

“Ketika hendak pulang dari Berastagi, pelaku dan korban singgah di SPBU Jalan Jamin Ginting lantaran korban hendak ke kamar mandi. Kesempatan itu membuat pelaku meninggalkan korban dan membawa harta benda milik korban,” kata Wira.

Wira menjelaskan, akibat peristiwa itu, korban mengalami kehilangan, satu buah tas ransel merek Polo warna coklat, satu buah charger merek Advan dan dua unit HP, uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu buah KTP korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus pencurian yang dilakukan pelaku. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas mendengar informasi dari korban, kalau pelaku berada di Travel Bagus tempat pelaku bekerja.

“Petugas yang mendapat informasi tidak menyia-nyiakan waktu dan menuju dimana lokasi pelaku berada. Kemudian pelaku diamankan dan langsung membawa pelaku ke Mako untuk proses lanjut,” ujar Wira.