MEDAN – Sidang perdana penganiayaan wartawan yang dialami Array A Argus akhirnya digelar di Ruang Utama Pengadilan Militer I-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti, Senin (19/6/2017). Anggota TNI AU Lanud Soewondo, Prada Rommel P Sihombing diadili sebagai terdakwa pada persidangan ini.

Sebelum memulai sidang dengan agenda dakwaan dari Oditur Militer, terdakwa Rommel P Sihombing yang hadir mengenakan seragam biru muda mendapat nasihat gratis dari majelis hakim.

Majelis Hakim Ketua Budi Purnomo mewanti-wanti Rommel P Sihombing agar tidak mendengarkan bahkan menerima tawaran dari pihak mana pun dengan tujuan memberi bantuan mempermudah proses hukumnya melalui jalur yang tidak dibenarkan.

“Jangan pernah mendengarkan tawaran dengan tujuan mempermudah proses perkara Anda. Di pengadilan ini kami menyidangkan secara netral, dan terbuka untuk umum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ucap hakim.

Saat menjalani sidang, Rommel P Sihombing didampingi penasihat hukumnya yang telah disediakan pihak TNI AU Lanud Soewondo bernama Andrie G.
Karena sewaktu menjalani persidangan Rommel P Sihombing dinilai gelagapan saat menjawab pertanyaan, majelis hakim kemudian mengingatkannya agar tenang.

“Selain itu, Anda di persidangan ini telah didampingi penasihat hukum. Jadi, jalani saja persidangan ini. Jangan grogi.” kata hakim.