MEDAN - Terdakwa Tumbur Lumbantobing hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang perdananya di Ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/6/2017). Dia didakwa telah melakukan korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing, bahwa pada TA 2012, sebanak 77 SD di Kabupaten Taput mendapatkandana bantuan rehabilitasi ruang kelas yang rusak berat.

"Kemudian, terdakwa Tumbur Tobing bersama-sama dengan Zamzami Jambak mengaku sebagai perencana/pengawas dan menyalahgunakan dana manajemen operasional TPR2K milik 77 SD," ucap JPU Simon di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rosmina.

Penyalahgunaan dana tersebut para terdakwa, lanjut Simon, dengan cara mengutip uang 3% dan Rp1 juta per ruang kelas kepada masing-masing sekolah.

"Pihak Pemkab memberikan akses kepada terdakwa dan Zamzami adalah Arifin Simamora. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1.078.000.000," lanjut Kasi Pidsus Kejari Tarutung itu.

Menurut Simon, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.