MEDAN - Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sumatera Utara berencana akan mempraperadilankan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian. Gugatan praperadilan ini dilayangkan terkait penangkapan tiga aktivis Islam di Medan yang dituduh terlibat terorisme.

"Kami tengah menyusun gugatan untuk memprapidkan Kapolri. Sekarang ini kami masih berada di Jakarta mendampingi istri teman-teman kami," kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sumatera Utara, Ade Lesmana, Jumat (16/6/2017) sore.

Secara bertahap, langkah hukum sudah ditempuh keluarga masing-masing tertuduh teroris.

Adapun ketiga tertuduh teroris di Medan itu masing-masing Komandan Laskar Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut), Azzam Alghozi alias Abu Yakub (48), pengurus Laskar Jundulloh Annas Sumut, Reza Alfino (38), dan mantan pengurus Majelis Mujahidin Sumatera Utara, Jhon Hen (41).

"Langkah awal, kami sudah melapor ke Komnas HAM terkait cara penangkapan petugas Densus. Adapun poin pertama, yakni petugas Densus menangkap salah satu teman kami bernama Jhon Hen saat tengah membawa anak," ungkap Ade.

Saat menangkap Jhon Hen, katanya, petugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri meninggalkan begitu saja dua anak Jhon Hen yang masih kecil di tengah jalan.

Setelah beberapa lama, barulah kedua anak Jhon Hen diantarkan ke rumahnya di Jl Platina, Titi Papan.

"Penangkapan ini mengganggu psikologi anak teman-teman kami. Bayangkan saja, ayahnya ditangkap di jalan, mereka ditinggal begitu saja," ungkap Ade.

Poin kedua, katanya, Densus seolah-olah membangun opini bahwa tertuduh teroris bernama Reza melawan saat ditangkap. Padahal, Reza sama sekali tidak memberikan perlawanan.

"Saat menangkap Reza, anaknya juga ikut menyaksikan. Yang kami sesalkan, Densus seolah-olah membuat paradigma bahwa teman kami ini benar teroris, dan melawan saat ditangkap," kata dia.