BINJAI - Irvan alias ivan (32) warga Jalan Baskom, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, serta seorang lagi yang bernama Reja (23) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, harus merasakan dinginnya Tembok Rumah Tahanan Mapolres Binjai. Bukan tanpa sebab, Keduanya di amankan oleh Sat Sabhara Polres Binjai karena kedapatan membuang sebuah bungkusan yang di duga ganja kering, saat petugas sedang melakukan patroli di jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/6/2017) malam, sekira pukul 22.00.

Bersama tersangka, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 1 bungkus besar daun ganja kering terbalut lakban berwarna coklat dengan berat 1 kg, serta 1 unit Sepeda Motor Revo tanpa di lengkapi nomor Polisi.

Penangkapan keduanya berawal saat Petugas Sat Sabhara Polres Binjai sedang melaksanakan mobile dengan menggunakan R2, dan mencurigai keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut.

Saat petugas bermaksud memberhentikannya, tersangka langsung tancap gas dan membuang sebuah bungkusan.

"Pada saat membuang bungkusan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka, berikut satu bungkus besar daun ganja kering yang sempat di buang tersangka saat di kejar," beber Kapolres Binjai M Rendra Salipu, saat di konfirmasi RMOLSumut.com, Sabtu (17/6/2017) pagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.