KISARAN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan mengimbau kepada pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini dilakukan agar THR tersebut bisa lebih dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. "Lebih cepat lebih baik, agar THR yang diterima bisa digunakan secepatnya untuk lebaran," ucap Kepala Disnaker Asahan Jaya Prana Sembiring di Kisaran.

Jaya berharap, pembayaran THR oleh perusahaan hendaknya tidak hanya dianggap sebagai kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, melainkan juga sebuah bentuk kepedulian pengusaha terhadap karyawannya.

Melalui surat edaran (SE) bernomor 1757/III-DTK/2017 tentang Pemberian THR Keagamaan bagi para pekerja atau buruh di perusahaan tersebut, Disnaker juga mengingatkan setiap pengusaha untuk tidak mangkir dalam membayarkan hak karyawan, salah satunya THR yang diatur dalam undang-undang. "Kami telah menyebarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada perusahaan-perusahaan," katanya.

Ditegaskannya, setiap karyawan yang bekerja di atas tiga bulan berhak mendapatkan THR. Dan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan satu bulan upah.

"Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya belum cukup setahun, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja masing masing karyawan," ungkap Jaya.