Aek Kanopan-Ketua Solidaritas Buruh Internasional Indonesia (SBI) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Daniel Marbun mengatakan, Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja disebuah perusahaan secara terus menerus juga harus memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Disampaikannya, hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Dalam peraturan yang baru ini, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT)" kata Daniel Marbun.

Berbeda dengan peraturan lama, dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan secara proporsional. Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Namun menurut aktivis buruh ini, selama ini sebahagian besar buruh terutama buruh perkebunan yang statusnya BHL banyak yang tidak memperoleh THR.

"Diharapkan dengan peraturan baru ini pembayaran THR bagi pekerja/buruh BHL ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," jelasnya seraya menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan ini akan dikenai sanksi denda dan sanksi administrasi sesuai Permenaker nomor 6 tahun 2016.