MEDAN - Rico Ardiansyah (22) terpaksa harus berlebaran di dalam penjara. Pasalnya, warga Jalan Pasar XV, Pondok Kelapa, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, ini ditangkap polisi karena dikibus warga yang resah dengan aktivitas pelaku sebagai pencandu narkotika jenis ganja. "Pelaku diamankan di Jalan Perhubungan, Gang Seroja Melinjo, Pasar XV, Bandar Setia, Jumat (9/6/2017) lalu sekira pukul 17.30 saat mengantongi satu paket narkoba jenis ganja kering," ujar Philip, Kamis (15/6/2017).

Menurut Philip, ditangkapnya pelaku setelah warga melapor melalui call center Polsek Percut Sei Tuan. Dalam laporannya, warga menyebut ada seorang pria yang kerap meresahkan warga.

"Pemuda itu diketahui bernama Rico Ardiansyah. Hampir tiap hari, kerjaannya memakai ganja, langsung anggota kita turun menjumpai pelapor ke lokasi dan langsung menyergapnya," pungkas Philip.

Kemudian, pelapor bersama petugas mencari tersangka di Jalan Perhubungan. Kemudian petugas melihat tersangka, lalu dilakukan penggeledahan.

"Saat diperiksa di sekujur badannya, anggota kita menemukan ganja kering paket Rp10 ribu di dompet warna coklat milik pelaku yang terbungkus timah rokok. Tersangka kita tahan," sebut Philip.