MEDAN-Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan sudah menerima berkas tahap pertama tersangka penodaan agama, Bangun Prima Eka Persada dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, pekan lalu.

Bangun Prima Eka Persada adalah pelaku penodaan agama. dengan menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun facebook pribadinya. Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) itu, kini mendeka di dalam penjara.

Kepala seksi pidana umum Kejari Medan, Taufik mengatakan, bahwasanya telah menerima berkasnya dari kepolisian sejak tanggal 8 kemarin.

"Berkas tahap pertamnya sudah kita terima dari polisi, Kamis 8 Juni kemarin," katanya

Setelah menerima berkas tahap pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penelitian berkas perkara. Namun, penelitian berkas itu belum ada kesimpulan lengkap atau tidak.

"Belum lah, masih dilakukan penelitian. Kalau ada kekurangan materi penyidikan akan diberikan secara administrasi kepada pihak kepolisian. Untuk saat ini belum bisa menyimpulkan lengkap atau tidak," tutur Taufik.

Kejari Medan sudah menunjuk sejumlah jaksa menjadi tim JPU untuk mengadili mantan mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed?.

"Sudah dibentuk tim JPU nya, ditangani oleh Sindu dan Aisyah untuk kasus ini," ucap Taufik.

Dalam kasus penistaan agama dilakukan Bangun Prima Eka Persada, Taufik tidak bisa berkomentar banyak?. Karena, masih sebatas berkas tahap pertama.

"Kalau perkembangan terbaru, pasti kita akan informasikan," tandasnya.

Pada kasus penodaan agama ini, Bangun Prima Eka Persada menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi.

Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, melakukan penyidikan atas laporan masyarakat. Selanjutnya, menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa 16 Mei 2017, lalu.

Usai diamankan, tersangka diperiksa secara intensif. Kemudian, Bangun Prima Eka Persada dicebloskan ke dalam sel penjara milik rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.