BALANGAN - Setelah empat tahun mencabuli anak kandungnya, seorang petani di Balangan, Kalimantan Selatan bernama Misran alias Ismi (35), berhasil diamankan polisi hari ini.

Kasubag Humas Polres Balangan, Aiptu Pektrus Purba di Balangan, mengatakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya yang berinisial SU, dilakukan terus menerus sejak 2013 hingga April 2017.

"Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada 16 April 2017, sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku," ujar Pektrus dilansir Antara.

Pektrus mengatakan, SU yang berusia 17 tahun itu diketahui sudah putus sekolah. SU hanya tinggal berdua bersama ayahnya di rumah tersebut, setelah bercerai dengan ibunya.

"Pencabulan terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku kabur dari rumah, dan melaporkan perbuatan bapak kandungnya itu ke Polres Balangan," kata Pektrus.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono SE, mengatakan pihaknya sempat melakukan tes DNA di Puslabfor Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan korban.

"Hasilnya, DNA dari cairan di pakaian dalam korban identik dengan DNA pelaku. Atas dasar uji tes DNA itulah, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ujar Dany.

Proses penyidikan oleh polisi, kata Dany, masih terus dilakukan. Akibat perbuatannya, Misran dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Apabila mengetahui kejadian anak sebagai korban tindak pidana segera melaporkan ke polisi. Peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sangat penting untuk menjaga tumbuh kembang anak," imbuh Dany. ***