MEDAN - Mediasi pemilik dan penyewa rumah toko (ruko) dengan pengelola pelataran parkir di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar yakni PT Brahma Debang Kencana (BDK), di Balai Kota Medan tak menemukan titik temu, Kamis (15/6/2017).

Belasan pemilik dan penyewa ruko yang tergabung dalam Iwapuspa (Ikatan Warga Pusat Pasar) memiliki beberapa tuntutan, yakni bebas akses keluar masuk untuk satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, dan tarif Rp 5000 untuk mobil dan Rp 3000 untuk sepeda motor berikutnya.

Menilik tuntutan ini, Ino yang merupakan perwakilan PT BDK meminta waktu hingga Senin mendatang.

"Sebelum hari Senin, bagaimana tarif parkir untuk masyarakat di sana?" ucap Zulkarnain kepada Ino.

"Tetap, kami berlakukan tarif progresif seperti sekarang," jawab Ino singkat yang spontan membuat suasana tak kondusif.

Melihat situasi semakin tak kondusif, Zulkarnain menarik kesimpulan dan memutuskan untuk menerapkan tarif parkir flat (Tetap) Rp 5000 untuk dua unit mobil kepada masyarakat yang tergabung dalam Iwapuspa.

Tarif flat ini berlaku hingga adanya keputusan PT BDK, Senin mendatang. "Masing-masing pemilik ruko diberikan tarif parkir flat untuk dua mobil. Nanti akan dipasangkan stiker. Keputusan ini berlaku mulai besok sampai Senin. Saya harapkan keputusan ini dijalankan oleh kedua belah pihak," tegas Zulkarnain.

Sekadar informasi, pemilik dan penyewa ruko yang tergabung dalam berkas Iwapuspa berjumlah 36 ruko. Ratusan pemilik dan penyewa ruko yang tak tergabung dalam Iwapuspa tetap diterapkan tarif progresif.