MEDAN - Personel Satuan Resrse Narkotika dan Obat-obatan (Sat-Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan dua pengedar sabu di Jalan M Yakub Lubis/Jalan Kenari Desa Bandar Kalipa, Percut Sei Tuan. Dari keduanya, petugas menyita sabu senilai ratusan juta rupiah. Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, Kamis (15/6/2017), kedua tersangka berinisial MSS (35) penduduk Jalan Pasar VII Desa Tembung, Percut Sei Tuan dan SBH (30) warga Jalan Pasar Baru Desa Tembung.

"Ikhwal penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto.

Dijelaskan Ganda, petugas yang menindaklanjuti informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu tengah menunggu pembeli di tepi jalan.

"Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 135 gram sabu yang bernilai ratusan juta rupiah," jelas Ganda.

Orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan, setelah diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

"Guna menjalani pemeriksaan, keduanya langsung kita boyong ke komando," tambah alumnus Akpol tahun 1999 ini.

Sementara itu, kedua tersangka hanya bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya mengedarkan barang haram tersebut.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.