MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akhirnya memplenokan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang salah satu putusanmya memberhentikan anggota KPU Sergai Edi Susilo.

“Tadi kami barusan menggelar pleno terkait putusan DKPP menyangkut pelaporan KPU Sergai seputar kemelut pemilihan Sekretaris KPU Sergai,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Dikatakannya, menurut UU nomor 15/2011 terkait penyelenggara pemilu dengan keluarnya putusan DKPP nomor 7/DKPP-PKE/VI/2017 tersebut bersifat final dan mengikat.

“Karenanya berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sumut, akan segara diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap anggota KPU Sergai Edi Susilo. KPU juga akan menerbitkan SK peringatan keras kepada Ketua KPU Sergai M Sofian dan anggota KPU Sergai Badrun. KPU Sumut juga akan mencopot M Sofian sebagai Ketua KPU Sergai,” ujarnya. 

Dikatakannya, KPU Sumut akan segera memproses verifikasi terhadap penggantinya.
Pergantian sedangkan mengenai pergantian Sekretaris KPU Sergai Suriadi yang juga turut diberhentikan pada putusan DKPP, itu merupakan otoritas Sekjen KPU RI.

“Mekanismenya kami serahkan sepenuhnya pada Sekjen KPU RI yang akan disampaikan pada Sekretaris KPU Sumut,” tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan anggota KPU Serdang Bedagai (Sergai) Edi Susilo dan Sekretaris KPU Sergai Suriadi. Suriadi diperintahkan kembali pada instansi asalnya.

Putusan pemberhentian DKPP ini dilansir dari lama dkpp.go.id. DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian.

Sofian diberhentikan sebagai ketua atau diturunkan jabatannya menjadi anggota dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU Sergai, Badrun.