MEDAN-Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga menjelaskan KPU RI akan menyerahkan Peratuan KPU (PKPU) terkait Pilkada ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota yang menggelar Pilkada serentak, setelah melaunching secara seremonial pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di gedung KPU RI yang akan digelar.

Dikatakannya, PKPU terkait pilkada nantinya mengacu pada UU Nomor 10/2016. Kemungkinan besar tidak ada perubahan yang signifikan jadwal tahapan Pilkada dari draf yang telah diberikan sebelumnya ke KPU Sumut.

“Sebab hari H pemungutan suara tetap 27 Juni 2018. Meski ada perubahan kemungkinan di sisi redaksional saja mungkin ata penambahan atau mengurangan waktu sedikit di tahapan pencalonan,” paparnya.

Sebelumnya dalam draf, ungkapnya pendaftaran calon peserta Pilgubsu 2018 baik untuk jalur independen/calon perseorangan maupun partai politik (parpol) atau gabungan parpol, mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2018.

Syarat dukungan
Untuk calon perseorangan atau jalur independen, sebelum masuk pendaftaran pasangan calon, harus terlebih dahulu menyerahkan syarat dukungan perseorangan pasangan calon (Paslon) yang akan mencalon berupa KTP dukungan.

Pada agenda Pilgubsu 
pada 13 sampai 17 Desember 2017 sedangkan Pilkada di delapan kabupaten/kota se-Sumut pada 16 hingga 20 Desember 2017.

Setelah itu, KPU Sumut dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi berkas dan faktual syarat dukungan.

Sedangkan untuk pencalonan pasangan calon lewat pengusungan parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan dukungan.

Di mana parpol dan gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon, harus memiliki 20 persen kursi DPRD Sumut atau kabupaten kota. Atau memenuhi 25 persen suara hasil Pileg 2014 lalu.

Pengajuan pasangan calon ini ke KPU, harus ditandatangani DPP masing-masing parpol dan diajukan untuk Pilgubsu masing-masing pengurus parpol tingkat I (Provsu) dan Pilkada kabupaten/kota harus diajukan pengurus parpol tingkat II.

"Jadi tidak bisa pasangan calon hanya diusung DPD atau DPW tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPP, tetap melampirkan persetujuan atau tandatangan DPP masing-masing parpol bersangkutan.

Demikian juga sebaliknya, tidak bisa DPP parpol sendiri mengajukan langsung ke KPU Sumut atau kabupaten/kota, tetap melalui masing-masing pengurusnya di tingkat Sumut maupun kabupaten kota," papar aktivis Bakumsu itu.

Dalam draf ini juga disebutkan, ungkapnya, tahapan Pilgubsu dimulai Oktober 2017 dengan pembentukan panitia adhoc PPK, PPS, dan KPPS mulai 3 Oktober hingga 2 November.

Usai pendaftaran paslon tadi, lanjutnya, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 4 Maret 2018. Kemudian masuk masa kampanye paslon yakni 8 Maret hingga 23 Juni 2018. 
"Kemudian pemungutan suara pada 27 Juni 2018," tegasnya.