MEDAN - Diduga membuat masyarakat menjadi resah dan was-was, personel Polsekta Delitua mengamankan seorang warga negara (WN) Turki bernama Omer Sartoglu (42) yang beralamat 19 Mayiscad No.45 Yuvuz Srlim Mah Beykoz/ Istambul, Turkey. Pria yang tidak memiliki paspor dan melarikan diri dari tahanan Imigrasi Medan ini diamankan dari rumah kontrakan milik Darman di Jalan Besar Delitua Gang Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/6/2017) malam.

"Kita mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Mekar Sari ada orang asing tanpa identitas berkeliaran. Lalu, kepala desa beserta warga menghubungi petugas kita yang kemudian mengamankan orang asing tersebut dan membawa ke polsek," kata Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna, Selasa (13/6/2017) siang.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Wira, bahwa Omer masuk ke Jakarta dari Malaysia pada Februari 2017 untuk memperpanjang paspor.

"Sampai di Jakarta, paspor Omer ditahan oleh Imigrasi Jakarta dan ditahan selama 12 hari. Setelah itu, Omer pergi ke Delitua dan menikah sirih dengan mariani (35) warga Jalan Perwira, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua," beber mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Di Medan, kemudian Omer ditahan lagi selama 12 hari, lalu melarikan diri dan kembali lagi ke Delitua.

"Dari Omer, pihak kita menemukan selembar surat keterangan menikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Delitua. Apabila ditanya warga, si Omer itu tidak mau menjawab dan malah mau marah. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Omer pun kita amankan," jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.