MEDAN - KPU Sumut diberi waktu sepekan untuk mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Sekretaris KPU Serdang Bedagai (Sergai) Suriadi, dan anggota KPU Sergai Edi Susilo serta penurunan M Sofian dari jabatan Ketua KPU Sergai serta sanksi peringatan kepada anggota KPU Sergai lainnya, Badrun. Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan, mereka akan segera mengeksekusi putusan DKPP bila salinan putusan telah mereka terima.

"KPU memiliki waktu satu minggu kerja untuk mengeksekusi putusan DKPP," kata Yulhasni, Senin (12/6/2017).

Bentuk tindaklanjut yang akan dilakukan KPU Sumut adalah menerbitkan SK Pemberhentian Edi Susilo sebagai anggota KPU Sergai serta tindaklanjut sanksi penurunan jabatan Sofian.

Dengan pemberhentian Edi dipastikan KPU Sumut harus melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Edi pasca putusan DKPP. Kabag SDM Sekretariat KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa memproses tindaklanjutnya termasuk memproses PAW Edi. Sementara untuk calon PAW, adalah calon peringkat enam hasil seleksi KPU Sergai.

"Peringkat enamnya namanya Agus, nama lengkapnya lupa," kata Irwan.

Sementara Edi Susilo sendiri mengaku masih akan menempuh upaya hukum atas putusan yang dirasanya tak adil. Bagaimana tidak, Edi yang melaporkan dugaan suap pada dirinya justru dianggap bersalah oleh DKPP dan diberhentikan.

"Saya berencan menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Edi.