MEDAN – Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menyita hampir 800 kg mie kuning berformalin dan mengandung boraks dari Kota Pematang Siantar. “Dari enam industri mie kuning yang disidak semua mengandung bahan berbahaya, yakni formalin dan boraks. Produk mie yang mengandung bahan berbahaya itu sekitar 800 kg di empat sarana, sedangkan dua lagi sudah tidak ditemukan mie, hanya ditemukan formalin dan boraks saja,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, Senin (12/6).

Menurut Sacra, keenam pemilik industri tersebut mengakui sudah menggunakan bahan berhaya tersebut sejak lama. Bahkan, mereka sengaja menggunakan bahan formalin dan boraks dengan dalih tidak mengatahui bahan tersebut berbahaya.

Dijelaskannya, penemuan mie kuning mengandung bahan berbahaya itu berdasarkan sidang di Pasar Balige. Guna mindaklanjuti temuan tersebut dilakukan penelusuran dan ditemukan keenam industri mie tersebut.

“Kata pemilik industri sengaja ditambah formalin dan boraks, walaupun tidak tahu kalau (formalin dan borak) ditambah berbahaya,” katanya.

Melihat fenomena ini, lanjut Sacramento, merupakan suatu ancaman bagi pola pikir dari masyarakat, khususnya pelaku industri. Hal ini dikhawatirkan dilakukan sebagian besar pelaku usaha industri mie kuning di Kota Pematang Siantar. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan akan terus melakukan sidak ke sejumlah industri mie lainnya.

“Masih dilakukan terus proses, apakah mereka tersistematis dan ada yang mengkomandoi atau gimana. Semua akan kita proses dengan bekerjasama Dinkes Kota Pematang Siantar, permasalahan ini tentu harus serius ditindaklanjuti demi keselamatan masyarakat dari makanan berbahaya. Apalagi Kota Pematang Siantar termasuk konsumsi mie yang banyak,” ujarnya.

Untuk pelaku, pihaknya akan mengenakan Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan pada Pasal 136 dan Pasal 140 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.