MEDAN - TK alias T, warga Jalan Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kabupaten Deli Serdang, diringkus aparat kepolisian dari Polsek Delitua. Kakek berusia 60 tahun ini diringkus polisi dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy BK 6148 ADW. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan dengan modus memberhentikan korbannya di jalan, dan kemudian membawa lari sepeda motor korban.

"Tersangka dilaporkan oleh Herman Karo karo, warga Desa Lantasan Baru kecamatan Patumbak. Korban distop di jalan Pamah, Kelurahan Delitua Barat, pada Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 08.00," kata Wira, Senin (12/6/2017.

Saat itu, kata Wira, korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Pamah dan tiba-tiba pelaku langsung memberhentikan korban dengan memegang sebuah kursi warna hijau, dan pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan korban dinaikkan ke sepeda motor teman pelaku.

"Sesampainya di Jalan Delitua, korban disuruh membuka baju dan celana, serta barang korban diambil. Atas kejadian itu korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Spacy BK 6148 ADW dan 1 unit HP merk Evercross," jelas Wira.

Kini, pelaku mendekam ke sel tahanan sementara Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.