MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri memastikan bahwa pihaknya tak meminta pungutan apapun terhadap siswa baru.

Hal ini ia sebutkan lantaran Dinas Pendidikan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018 pada 21 Juni 2017 mendatang.

"Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada orangtua calon siswa, termasuk administrasi pendaftaran, kalau masih diminta kami tangkap tangan saja," ucap Hasan Basri sembari mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan memiliki Tim Saber Pungli.

Hal tersebut hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri. Manajemen sekolah swasta diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam PPDB, seperti biaya administrasi pendaftaran dan biaya lainnya sesuai standar masing-masing sekolah.
Hasan juga mengakui bahwa tak ada peraturan yang mengatur biaya maksimal untuk masuk sekolah swasta.

"Kita memerintahkan sama (Tak ada pungutan), tapi otonomi sekolah swasta harus dihormati. Mereka diperbolehkan memungut, berapa jumlahnya pun tak bisa kami intervensi," sambungnya.

Hasan menceritakan bahwa ada 380 SD Negeri dan 48 SMP Negeri di Kota Medan. Pihaknya juga memiliki program merubah status SD tak produktif menjadi SMP.

"SD yang tak produktif akan dipertimbangkan menjadi SMP, seperti di Jalan Setia Budi Titi Bobrok. Tapi keputusan ini harus disetujui DPRD Medan," pungkasnya.