MEDAN - Gara-gara menggadaikan sepeda motor temannya, seorang remaja berinisial RK (19) penduduk Jalan Mesjid, Dusun II, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Ia harus mendekam di sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan anacaman paling lama empat tahun penjara.

"Korban yang diketahui bernama Rizki Syawaluddin (23) warga Jalan Klambir Lima Dusun I Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang mendatangi pelaku untuk menanyakan pekerjaan yang ditawarkan oleh pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin, (12/6/2017).

Dijelaskan Daniel, setelah korban mendatanginya untuk menanyakan pekerjaan, dia (pelaku) langsung meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil handphonenya yang ketinggalan di rumah.

"Korban yang tidak merasa curiga langsung memberikan sepeda motornya untuk dipakai tersangka," jelas Daniel.

Akan tetapi, Daniel menerangkan, setelah pelaku pergi membawa sepeda motor korban, dirinya tidak pernah kembali. Sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di seputar kediamannya pada Sabtu (10/6/2017)," terang alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban ke seorang pendah berinisial B warga Jalan Seimencirim seharga 3 juta rupiah.

"Sepeda motornya aku jual seharga tiga juta kepada si B. Uangnya aku pake untuk berfoya-foya," akunya.