MEDAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK se-Sumut yang diterapkan dengan sistem online telah dibuka mulai hari ini, Senin (12/6/2017). Berikut informasi dan persyaratan seputar PPDB online:

1). Pendaftaran dimulai tanggal 12 – 22 Juni 2017 pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
2). Pengisian data dan penyerahan berkas di salah satu SMA/SMK Negeri di Sumut (bukan di rumah atau di warnet).
3). Calon peserta didik bisa memilih 2 (dua) sekolah/jurusan, dengan ketentuan:

a). untuk SMA:

– Pilihan 1 harus sekolah tempat mendaftar, sedangkan pilihan 2 adalah SMA lain (tidak boleh memilih SMK).

b). untuk SMK:

– Pilihan 1 harus sekolah tempat mendaftar, sedangkan pilihan 2 adalah SMK lain (tidak boleh memilih SMA) atau pilihan 2 sama dengan sekolah di pilihan 1 tetapi dengan jurusan yang berbeda.
4). Persyaratan yang harus dibawa saat mendaftar:

– Formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani orang tua/wali.

– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali dengan materai 6000.

– Surat kuasa (jika yang mendaftarkan bukan orang tua sendiri), dengan dibubuhi 2 (dua) materai 6000 masing-masing 1 (satu) buah pada pemberi kuasa dan 1 (satu) buah pada penerima kuasa.
– Formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Ttanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali, dan Surat Kuasa bisa diunduh sendiri dihttps://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/page/download atau diperoleh di sekolah tempat mendaftar.

– SKHUN asli

– Pas foto berwarna 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

– Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

– Jika mendaftar melalui jalur siswa miskin, harus membawa surat keterangan dari Dinas Sosial.

5). Pengumuman lulus dapat dilihat pada tanggal 22 Juni di website:https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/page/dataPendaftar atau di Papan Pengumuman sekolah pukul 18.00 WIB.

“Perlu diketahui, dalam sistem ini siswa tetap datang ke sekolah pilihannya, baik itu SMA maupun SMK. Kalau yang memilih dua sekolah khusus SMA, terlebih dahulu mendatang sekolah pilihan pertama dan selanjutnya pilihan kedua,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Arsyad Lubis.

Dia menyebutkan, pada sistem ini juga calon peserta didik bisa memilih 2 sekolah/jurusan. Dengan ketentuan, untuk SMA pilihan 1 harus sekolah tempat mendaftar, sedangkan pilihan 2 adalah SMA lain (tidak boleh memilih SMK).

Sementara untuk SMK, pilihan 1 harus sekolah tempat mendaftar sedangkan pilihan 2 adalah SMK lain (tidak boleh memilih SMA) atau pilihan 2 sama dengan sekolah di pilihan 1 tetapi dengan jurusan yang berbeda.

Ia menuturkan, ketika siswa datang ke sekolah pilihannya, nantinya akan diarahkan dan dibantu oleh tim verifikator. Tim tersebut akan memasukkan data calon peserta ke dalam sistem.