MEDAN-Bagi Anda yang baru bekerja selama satu bulan ternyata berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sebab, menyangkut wacana pemberian THR itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2016.

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No6 tahun 2016 pasal 3 ayat (2) disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan (THR) secara proporsional sesuai masa kerja. Jadi, pengusaha harus mematuhi aturan ini," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

Willy mengatakan, jika ada perusahaan yang main-main dalam masalah THR ini tentunya akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Menteri Ketenagakerjaan. FSPMI akan membawa perusahaan 'nakal' yang ada ke jalur hukum.

"Hak setiap pekerja itu wajib diberikan oleh perusahaan. Dalam aturan yang ada, pemberian THR itu diberikan dua minggu sebelum lebaran atau tanggal 12 Juni 2017 mendatang," katanya.

Dengan pemberian THR ini, sambung Willy, diharapkan pekerja/buruh yang akan merayakan lebaran lebih terbantu.

Ia juga kembali mengingatkan masing-masing pengusaha untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.