LABUHANBATU - Jajaran personel Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial EM, (40) warga Desa Sei Tamang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 14.00. Penangkapan tersangka narkoba EM, ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian yang resah dan curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Berdasarkan informasi itu, tim Buser Polsek Bilah Hilir langsung terjun ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan serbuk putih diduga sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam rokok merek Dunhill.

"Tersangka ditangkap di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti tiga bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Bilah Hilir, AKP PS Simbolon.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Bilah Hilir, dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.