MEDAN - Surat edaran Pemko Medan cq Dinas Pariwisata tentang larangan beroperasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, ternyata tidak digubris pemilik tempat hiburan di kota ini. Salah satunya adalah Diskotiq Freedom Club Medan yang beralamat di Jalan Kumango, Kecamatan Medan Barat. Tempat hiburan malam yang dulunya bernama My Paradise (MP) ini bukan hanya bebas menerima pengunjung namun juga berani beroperasi hingga pagi hari (baca:ngelong).

Amatan di lokasi pada Jumat (9/6/2017) dinihari, hingar-bingar dentuman house musik begitu terdengar dari tempat ini. Hampir seluruh Room KTV full dipenuhi puluhan pengunjung. Wanita berbalut pakaian seksi pun ramai terlihat di tempat dugem ini.

Cuma yang lebih nekatnya lagi, Freedom sepertinya terkesan tidak menghargai umat muslim beribadah di bulan puasa dengan tidak mau tutup hingga pagi menjelang. Terbukti, manajemen Freedom tetap buka dan sebanyak 3 KTV ngelong hingga jam 8 pagi.

“Tadi bisa kok ngelong, sudah dipanjangi roomnya sampai jam 8 pagi,” kata seorang pengunjung yang tidak mau namanya disebutkan kepada wartawan.

Bahkan pengunjung ini menyebut kalau ada tiga KTV yang ngelong sampai pukul 8 pagi. Ketiga KTV itu masing-masing Room Lombok, Bali, dan London.

“Makanya mereka mau karena ada 3 KTV yang minta ngelong,” beber pria bertubuh kurus ini lagi.

Sementara, Manager Freedom Club Medan Tonggam Siregar tidak berhasil saat dikonfirmasi wartawan. Nomor pribadinya yang dihubungi berulang kali tidak diangkat meskipun sudah dikirim SMS. Saat coba ditemui di tempat hiburan tersebut, yang bersangkutan disebut security di sana tidak berada di tempat.

Beroperasinya Freedom Club ini juga tergolong sangat nekat. Sebab, pada Selasa (6/6/2017) lalu tempat ini baru saja digerebek tim gabungan dari Dinas Pariwisata Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU serta Polrestabes Medan.

Diduga aksi penertiban ini sudah bocor ke manajemen Freedom hingga para pengunjung yang tengah menikmati dugem di tempat ini langsung ngacir.

Hasilnya, Tim terpadu hanya menemukan sejumlah gelas yang masih penuh berisi minuman beralkohol, beserta beberapa botol kosong maupun masih belum dibuka di atas meja dari salah satu ruangan di lantai dua.

Anehnya, seorang pria yang mengaku penanggung jawab Freedom bersikukuh keras bahwasannya minuman itu bukan milik pengunjung.

Ditegaskan sebelumnya oleh Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Budi Hariono SSTP MAP agar melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha hiburan yang terbukti beroperasi di bulan Ramadhan.

“Jika ada tempat usaha hiburan yang ditemukan beroperasi, langsung tutup dan buat BAP. Sebab, tindakan itu melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran sudah jelas isinya, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus tutup selama bulan Ramadhan,” tegas Budi beberapa waktu lalu.