MEDAN – Warga yang berkunjung di Ramadhan Fair mengaku resah dengan kutipan uang parkir yang diterapkan pengelola kepada pengunjung. Pasalnya tarif parkir yang pengelola tetapkan kepada para pengunjung dianggap sudah melampaui aturan. Peraturannya, retribusi parkir tepi jalan berdasarkan Perda ada dua jenis, yakni Kelas I dan Kelas II. Dan kutipan parkir itu disertakan bukti kwitansi atau kertas retribusi.

“Setahu saya, tarif parkir di tepi jalan kalau di kawasan potensial paling mahal untuk roda dua Rp2000,- dan yang kurang potensial Rp1000.- Ini kami malah diminta Rp3000.- Berarti ini pungli,” keluh Amat, warga Kecamatan Medan Polonia menyikapi maraknya juru parkir (jukir) liar di seputaran kawasan Ramadhan Fair, Kamis (8/6/2017) malam.

Pria yang juga bekas Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (BEM STIK-P) Medan ini, mengaku heran dengan sikap tegas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Medan sejajaran. Di mana secara terang-terangan praktik ilegal itu terjadi di depan mata petugas, namun tidak ada tindakan apapun yang dilakukan aparat terkait.

“Kalau acuan mereka bertindak harus berdasarkan laporan masyarakat atau pengunjung, ya praktik ilegal itu tidak akan hilang. Tapi cobalah mereka bertindak berdasarkan aturan atau Perda yang berlaku. Saya rasa masyarakat tidak menjadi korban,” ucapnya.

Untuk mengetahui perihal kutipan parkir di seputar Ramadhan Fair, awak media mencoba menghubungi Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Medan, Reyes. Namun sumber yang coba dihubungi melalui telefon selularnya tersebut tidak menjawab.

Pada berita sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, meminta Camat Medan Kota berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan beserta unsur Muspika agar tidak ada parkir yang mengganggu kelancaran berlalulintas saat Ramadhan Fair XIV 2017 digelar. Tidak hanya itu, mantan Sekda Kota Medan ini juga meminta pengelola parkir tidak memberatkan para pengunjung dengan tarif parkir yang mereka berlakukan.

“Jika ada oknum-oknum yang melakukan pemungutan parkir memberatkan pengunjung, saya pinta segera ditindak,” tegasnya, Senin (29/5/2017) kala itu.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku tidak mengeluarkan izin pengutipan parkir di seputaran kawasan Ramadhan Fair XIV. “Seperti tahun lalu, kita tidak ada keluarkan izin untuk pengutipan parkir di seputaran Ramadhan Fair. Hanya saja, jika ada pengunjung yang memberikan uang suka rela kepada pemuda setempat karena telah menjaga kendaraan mereka, itu tidak bisa kita larang. Kan sifatnya suka rela,” jelasnya.