MEDAN-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejauh ini tak akan membatalkan kenaikan tarif air minum bagi setiap pelanggan yang sudah berjalan saat ini.

"Sejauh ini belum ada kebijakan pimpinan untuk membatalkan kenaikan tarif air tersebut," kata Tauhid Ichyar menjawab MedanBisnis di Medan terkait mengemukanya pendapat dan usulan bahkan desakan pembatalan kenaikan tarif dari berbagai pihak di Sumut.

Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut dan Ombudsman Perwakilan Sumut menolak kenaikan tarif tersebut. Demikian juga DPRD Sumut menolak kenaikan itu menunggu adanya hasil dari konsultasi Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini kita koordinasi dengan pimpinan DPRD Sumut sebagai sesama pengawas pelayanan publik, bahwa Tirtanadi menaikkan tarif air tidak sesuai prosedur UU Nomor 25/2009 yang disebutkan pasal 31 bahwa setiap penetapan tarif pelayanan publik harus mendapatkan persetujuan DPRD Sumut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut di Medan.

Menanggapi hal itu, Tauhid Ichyar mengatakan bahwa masing-masing orang atau lembaga tentu saja berhak untuk berpendapat apa saja. "Tetapi kami sebagai BUMD milik Pemprovsu tentu saja kami bekerja sesuai dengan aturan dari Pemprovsu," katanya.

Dia mengatakan, salah satu poin kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut baru-baru ini adalah bersama-sama dengan Komisi C, Pemprovsu dan Tirtanadi akan mengonsultasikan kenaikan tarif ini ke Kemendagri. "Jadi memang kita tunggu saja hasil konsultasinya," ujarnya.

Sebelumnya, kenaikan tarif itu dilakukan Tirtanadi dengan mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 serta SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tertanggal 20 Desember 2016. Kenaikan tersebut berlaku mulai pemakaian April 2017 atau pembayaran rekening air di Mei 2017.