JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah gagal  mencapai kata sepakat akan dana saksi dalam penyelenggaraan pemilu.

Kedua pihak sepakat dana saksi ditanggung oleh pihak partai politik (Partai peserta pemilu-red). Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang membahas lima isu krusial di DPR oleh Pansus RUU Pemilu. 

Adapun, rapat yang digelar pada Kamis (8/6/2017) mulai pukul 11.00 WIB itu sempat berlangsung selama 2 jam dan kembali di skors dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB.

Salah satu isu krusial yang sempat dibahas adalah terkait sistem Pemilu. Pada isu ini sudah ada 4 fraksi menyetujui sistem pemilu terbuka, namun belum diambil keputusan.

Sementara isu lainnya yang dibahas terkait pembiyaan dana saksi pemilu. Pansus RUU Pemilu menyepakati tidak ada dana saksi yang dibiayai dari APBN (Pemerintah atau Negara).

"Saksi parpol nantinya akan dilatih Bawaslu. Bawaslu menyiapkan satu saksi setiap TPS dan bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy seusai rapat di kompleks parlemen,  Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Negara, hanya membiayai saksi pengawas dari Bawaslu. Sementara, sebelumnya sempat ada wacana di Pansus bahwa dana saksi dari parpol akan dibiayai APBN. 

"Jadi, tidak ada dana saksi. Semua fraksi sudah sepakat akan hal itu," ujar Lukman Edy kepada wartawan usai rapat. ***