MEDAN - Dianggap berkas tidak lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengembalikan lagi perkara milik Andi Lala Cs, tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Medan Deli, ke Polda Sumut.

Hal itu disebutkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu mengatakan pengembalian berkas perkara itu, akan dilakukan tim JPU dari Kejatisu pekan ini, ke penyidik kepolisian di Subdit III/Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.

"Pengembalian berkas perkara ke polisi minggu-minggu ini juga," ungkap Sumanggar, Rabu (7/6/2017) siang.

Pengembalian berkas perkara ini, setelah JPU menilai ada kekurangan materi penyidikan secara formail dan materil sehingga berkas perkara itu, harus diperbaiki kembali oleh penyidik kepolisian.

"Pastinya ada kekurangan materi penyidikan diberkas perkaranya, baik secara formil dan materil berkas," jelas Sumanggar.

Dengan itu, Sumanggar mengungkapkan pihaknya sudah menyatakan berkas perkara itu, P-19. Dalam pengembalian berkas perkara ini, pihak Kejatisu memberikan catatan kepada polisi untuk melengkapi berkas perkara yang kurang itu.

"Jadinya, berkas perkara diusulkan atau dinyatakan P-18 untuk pemberitahuan berkas perkara untuk dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian," sebut ‎Sumanggar.

Kekurangan materi penyidikan tersebut, setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu, beberapa waktu lalu.‎

"Makanya, akan dibuat status berkas perkara P-19 ‎untuk segera dilengkapi berkasnya oleh penyidik kepolisian," tuturnya.

Untuk diketahui, Berkas perkara P-19 itu, milik Andi Lala, Roni, dan Andi Saputra‎. Sedangkan, berkas perkara milik Riki Prima Kusuma. Sumanggar mengatakan berkasnya sudah lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini, Riki dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang penadah barang hasil kejahatan.

"Sudah lengkap berkas perkara milik tersangka penadah barang korban pembunuhan satu keluarga atas nama Riki Prima Kusuma," ungkap Sumanggar.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Minggu, 9 April 2017.

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.