MEDAN - Berkas dan tersangka Siwaji Raja, pengusaha tambang batubara dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (7/6/2017) atas kasus pembunuhan pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto, pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka.

Selain Siwaji Raja, turut dilimpahkan ke Penuntutan Kejari Medan yakni, Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim.

"Sudah kita terima berkas dan tersangka untuk selanjutnya kita akan lengkapi berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan," sebut Syafrudianto, Rabu (7/6/2017).

Lanjutnya, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan, kondisi Siwaji Raja dalam keadaan sehat sehingga proses bisa dilanjutkan.

"Dia (Siwaji Raja) sehat, maka proses bisa kita lanjutkan," bebernya.

Untuk kasus ini, pihaknya sepakat mengenai pasal yang dijerat kepada para tersangka yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

"Jadi tim yang menyusun dakwaan sepakat menjerat para terdakwa dengan pasal mengenai pembunuhan berencana," ungkapnya.