MEDAN-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut kembali menggagalkan penyelundupan 1,1 kg sabu-sabu diamankan dari tumpukan ballpress atau pakaian bekas yang dimuat KM Bintang Terang Abadi di perairan Kuala Tanjung, Batu Bara.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Iyan Rubianto mengatakan, pengungkapan penyelundupan 1,1 kg sabu-sabu ini merupakan hasil dari Operasi Jaring Sriwijaya, 27 Mei lalu.

Shabu tersebut diamankan dari KM Bintang Terang Abadi yang diselipkan 700 ballpress pakaian bekas. Narkoba itu disembunyikan dalam bungkusan kosmetik. "Saat diperiksa, didapat didalam bungkusan ada bungkusan lain warna hijau yang didalamnya butiran kristal," ungkap Iyan.

Didampingi perwakilan DJBC Pusat, Untung Purwoko, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Jarnawi HS Tanjung, Iyan menambahkan, bungkusan tersebut pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya, bungkusan seberat 1,1 kg tersebut, positif mengandung methamphetamin.

"Nakhoda KM Bintang Terang Abadi, AR, ditetapkan sebagai tersangka. Dan pengembangan kasus ini, diserahkan ke Polda Sumut," jelasnya.

Iyan menyebutkan, sejak digelar Operasi Jaring Sriwijaya, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap lima kapal, muatan 3.000 ballpress pakaian bekas dan 1,1 kg sabu-sabu.

"Kasus lainnya dijerat dengan UU No 17 tahun 2007 perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan," sebutnya.

Terpisah, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Jarnawi HS Tanjung