MEDAN - Dalami peran para pejabat dan mantan pejabat Bapemas Pemprov Sumut, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap ‎Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Dihadapan penyidik Kejatisu, Rahmat didampingi tim kuasa hukumnya, dengan gamblang membeberkan pihak yang terlibat dari pejabat dan mantan pejabat Bapemas Pemprov Sumut sendiri.

"Dalam kasus ini, Rahmat merasa jadi boneka. Dengan hal itu, dia datang untuk menceritakan siapa pihak-pihak yang terlibat didalam kasus ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian‎, Selasa (6/6/2017) siang.

Begitu juga dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Rahmat menawarkan diri menjadi ‎Justice Collabolator kepada penyidik Pidsus Kejatisu. Dengan itu lah, secara terbuka Rahmat akan membeberkan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut Rahmat kepada penyidik Pidsus ada aktor utama lebih bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun, belum tersentuh secara hukum dilakukan penyidik Pidsus Kejatisu, terkesan penyidikan tebang pilih.

"Sudah dipastikan dalam pemeriksaan ini, Rahmat menyampaikan pihak penyelenggara (Bapemas Pemprov Sumut) yang terlibat dan diuntungkan secara pribadi dari kasus korupsi ini," ujar Sumanggar.

Disinggung siapa pihak yang disebut-sebut Rahmat yang terlibat? Sumanggar enggan membeberkan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan. Jadinya, tidak menjadi konsumsi publik.

Sumanggar juga mengatakan penyidikan akan terus dilakukan setelah menetapkan tiga orang tersangka dari rekanan sebagai tersangka. Penyidikan akan segera menetapkan tersangka dari Bapemas Pemprov Sumut.

"Kita rampungkan dulu penyidikan untuk tiga tersangka ini. Baru kita naiknya penyidikan dari penyelenggara (sebagai tersangka). Pastinya, penyidikan akan dilakukan secara tuntas," tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara itu, Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp 1,5 miliar.

"‎Tapi kita menggunakan akuntan publik untuk PKNnya, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya," bebernya.

Dala kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 tersangka, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication‎.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. 

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.