MALANG - Polemik mekanisme rencana pembangunan pasar pakis di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, senilai Rp6 milyar yang bersumber dari APBN 2017 berbuntut panjang.

Bentuk perlawanan, melalui Kuasa Hukum dan Tim Advokasinya, Paguyuban Pedagang Pasar Pakis Pintu 3,4 dan 5, melayangkan surat somasi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

Surat Somasi juga ditujukan pada Kepala UPT Pasar Pakis dan juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang. Surat perihal Somasi atau peringatan tertanggal 6 Juni 2017, terpaksa menempuh langkah hukum terkait rencana pembangunan Pasar Pakis yang diduga menyalahi aturan.

Dalam surat tersebut, Advokat atau Konsultan Hukum dan Tim Advokasi Paguyupan Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5, melayangkan somasi atau peringatan terkait rencana pembangunan pasar yang pada pokoknya, melakukan suatu tindakan untuk merubah bangunan pasar Pakis.

Bahwasanya, secara principal pedagang tidak menolak pembangunan yang digagas pemerintah selama pembangunan yang dimaksud, menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat.

Adapun proses-proses yang dijalankan dalam rencana pembangunan pasar pakis 2017 hal mana sepemahaman principal adalah dijalankan dengan termasuk tapi tidak terbatas :

1.Tidak melibatkan principal (pedagang pasar pakis-red) semenjak dari awal perencanaan, sehingga principal menjadi buta pemahaman akan dampak serta resiko yang mungkn timbul dari pembangunan sebagaiman dimaksud.

2.Pembangunan yang rencanannya disusun untuk alokasi Pasar Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, tidak disosialisasian alasanya kepada masyarakat yang berkompeten. Ternyata langsung dipindahkan ke Pasar Pakis yang notabene baru saja direnovasi.

3.Beban pembiayaan relokasi principal ternyata dibebankan kepada principal sendiri yang tentunya hal tersebut akan memberatkan principal.

4.Principal yang notabene pedagang yang resmi terdata sebagai binaan Dinas Pasar Kabupaten Malang dengan memiliki kekuatan hukum berupa Surat Hak Penempatan Berjualan (Hak Pakai) di Pasar Pakis,ternyata justru direlokasi ketempat milik pihak ketiga swasta dengan kemudian diwajibkan membayar kepada pihak ketiga atau swasta sebagaiman dimaksud.

5.Belum ada jaminan atau tidak ada yang berani menjamin bahwa principal yang direlokasi, nantinya akan kembali mendapatkan tempat berdagang yang sebanding dengan tempat bedagang yang saat ini ditempati.

Dari surat tersebut, Kuasa Hukum dan Tim Advokasi Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5 meminta agar rencana pembangunan pasar pakis dihentikan sebelum hak-hak principal dipenuhi.

Diantaranya, principal atau pedagang pasar pakis diberikan penjelasan resmi dan ilmiah perihal kenapa ada pemindahan rencana pembangunan yang seharusnya untuk Pasar Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, tapi dipindahkan ke Pasar Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Negara, juga tidak selayaknya membebani biaya-biaya terkait relokasi. Negara harus hadir dan tidak begitu saja menghilangkan hak-hak para pedagang yang sudah menempati pasar pakis secara legal.

Relokasi bagi para pedagang, juga harus sebanding dan tidak merugikan principal atau pedagang dimana hal tersebut, dapat diukur dari omset usaha principal dan tidak boleh berkurang apabila menempati tempat yang baru.

"Bil dalam tempo 7 hari surat somasi yang kami kirimkan tidak ada tanggapan, maka kita akan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan yang berkompeten," tegas Wiwit Tuhu Prasetyanto SH, M.H selaku Kuasa Hukum Pedagang Pasar Pakis Pintu 3-4-5 dari Tim Advokasi LIRA Malang, Senin (5/6/2017) malam. ***