KEDIRI - Lagi asyik judi remi sambil menunggu buka puasa di warung kopi, M. Umar (32) asal Desa Putat RT 10 RW 02 dan temannya M. Amin (29) warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanggulangin, Senin (5/6/2017).

Kedua pejudi lansung dijebloskan ke penjara. Dua pejudi lain yang identitasnya sudah diketahui petugas, berhasil melarikan diri. Kini satu pelaku itu dalam pengejaran. Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan, masyarakat resah dengan kegiatan judi yang dilakukan di warkop itu.

"Setelah melaporkan kasus keresahan, anggota lansung kami terjunkan dan melakukan penangkapan terhadap pejudi-pejudi itu," katanya.

?Sirdi menambahkan, dari TKP warkop tempat perjudian, petugas menyita 1 set kartu remi,1 alas karpet berwarna abu-abu, dan uang taruhan sebesar Rp.170 ribu. "Pelaki akan kami? jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tegasnya.?

Umar dan Amin mengakui perbuatan yang dilakukan. Keduanya bersama teman lainnya, itu mengakui hanya iseng. "Hanya mengisi waktu untuk menunggu buka puasa. Baru kali ini saya berjudi," aku Umar dan Amin. ***