MEDAN–Kedatangan Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berujung tidak dilakukannya penahanan.

Pengusahana event organizer (EO) ini hadir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Sekaligus menjadi justice collabolator untuk kesediannya mengungkap keterlibatan pejabat lainnya di Bapemas Pemprov Sumut.

Dari penuturan pria yang beralamat di Jalan Raya Duri No.12 RT.002/RW.07, Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Pusat saat diperiksa tim penyidik mengungkapkan, adanya pejabat di Bapemas yang ikut terlibat.

Adalah oknum pegawai Bapemas Pemprov Sumut bernama Budi Hartono yang berperan sebagai perantara dengan para penyedia barang dan jasa atau rekanan.

“Dia (Rahmat) tadi bilang ada pegawai Bapemas inisal BH (Budi Hartono) tugasnya itu sebagai penghubung antara penyelanggara dan rekanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Namun, dari pengungkapan Rahmat yang menuju Budi Hartono terputus begitu saja. Ia tidak mengetahui, apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edita Siburian atau mantan Kepala Bapemas Pemprov Sumut yang memberi perintah.

“Cuma sampai di situ saja tadi. Dia (Rahmat) hanya kenal dengan BH ini di Bapemas Pemprov itu,” jelas Sumanggar.

Maka dari itu, alasan tim penyidik belum melakukan penahanan selain karena merasa tak sampai hati menjebloskan ke penjara saat Bulan Ramadan, keterangan Rahmat masih dianggap perlu untuk digali lebih dalam lagi.

“Belum ditahan. Masih kita panggil lagi pada Senin 12 Juni pekan depan. Selain itu, mereka juga berjanji akan kooperatif ke depannya,” katanya menandaskan.