MEDAN - Sejumlah perwakilan tokoh Sumatera Utara dikabarkan telah mendatangi kantor KPU Sumut. Kehadiran mereka ke kantor penyelenggaraan pemilu itu ingin mengetahui secara pasti aturan agar bisa maju dalam Pilgubsu 2018 mendatang. "Yang sudah datang berkonsultasi sejauh ini ada beberapa, ada diantaranya yang mengaku mewakili dari Pak Wisnu Amat Sastro, ada yang mewakili Syamsul Arifin, ada yang mengaku dari Maruli Center, bahkan ada juga yang datang tidak menyebutkan perwakilan tokoh, namun meminta informasi. Tetap kita layani," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditanya wartawan, Selasa (6/6/2017).

KPU Sumut menurut Benget tetap melayani seluruh kebutuhan informasi masyarakat mengenai pemilu dan Pilgubsu 2018.

Mengenai informasi syarat perseorangan di Pilgubsu 2018, ia menjelaskan saat ini masih mengacu pada UU 10 tahun 2016. Syarat untuk maju dari jalur independen di Pilgubsu 2018 yakni mendapat dukungan dalam bentuk fotocopy KTP sebanyak 742.421 yang tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

"Jumlah ini didasarkan pada aturan dimana provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6 juta hingga 12 juta, maka syarat dukungan minimal yakni 7,5%. Jumlah didasarkan dari DPT terakhir di Sumut yakni Pilpres 2014 sebanyak 9.902.948 pemilih," ungkapnya.