JAKARTA - Alumni 212 menyebut kasus pornografi yang menimpa Habib Rizieq Syihab sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menepis tudingan tersebut.

"Pak Ketua MUI sudah sampaikan, Pak Wapres. Dosa besar itu. Kita murni aja Gakkum (penegakan hukum)," kata Irjen Iriawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Irjen Iriawan pun bersumpah kalau pihaknya tak melakukan tuduhan tersebut. "Sumpah demi Allah itu. Kalau ada (kriminalisasi ulama) dosa besar," sebutnya.

Menurut dia, tak akan ada sebuah kasus yang dibuat untuk menjatuhkan seseorang. "Nggak bisa merekayasa kasus itu," ucapnya.

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi di kasus 'baladacintarizieq'. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Firza Husein.

Habib Rizieq saat ini disebut berada di Arab Saudi. Polisi telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice bagi Rizieq. Polisi juga telah menyebar poster-poster Rizieq yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga ke polsek-polsek. ***